Pamekasan, (Media Madura) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berumur empat tahun di Pamekasan menjadi pengingat pentingnya memperkuat perlindungan anak. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, meminta keluarga, masyarakat, dan pemerintah wilayah lebih serius memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan nan aman.
Hj. Ansari menyayangkan dugaan kekerasan seksual nan menyasar anak usia awal tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak cukup hanya direspons dengan kecaman, tetapi kudu menjadi bahan pertimbangan berbareng untuk memastikan langkah pencegahan dan sistem perlindungan anak melangkah efektif.
“Kami prihatin, dalam beberapa bulan terakhir marak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pamekasan, sasarannya apalagi adalah anak-anak di bawah umur,” ungkap Hj. Ansari.
Legislator wanita asal Pamekasan itu menekankan pentingnya peran orang tua dalam membangun lingkungan nan kondusif bagi anak. Terlebih, dalam kasus ini, terduga pelaku disebut merupakan orang terdekat korban. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan dan perlindungan anak perlu dilakukan secara serius, termasuk ketika mereka berada di lingkungan nan sudah dikenal.
“Orang tua kudu lebih protektif dan peka terhadap kondisi anak. Jangan sampai kita lengah hanya lantaran anak berada di lingkungan nan sudah dikenal. Anak perlu didampingi, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman tentang batas tubuhnya dengan bahasa nan sesuai usianya,” ujarnya.
Menurut Hj. Ansari, anak juga kudu merasa kondusif ketika bercerita kepada orang tua. Komunikasi nan terbuka krusial agar anak tidak takut menyampaikan pengalaman nan membuatnya merasa terancam alias tidak nyaman.
Namun, dia mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada family semata. Pemerintah wilayah perlu mengambil peran aktif dengan memastikan jasa pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi wanita serta anak tersedia dan mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah wilayah kudu hadir. Ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak, kudu ada respons nan cepat, pendampingan nan tepat, dan koordinasi antarlembaga. Jangan sampai korban dan keluarganya kudu berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Hj. Ansari juga mendorong keterlibatan sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar dalam membangun kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, edukasi tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, melainkan perlu menjadi upaya berkepanjangan nan melibatkan beragam pihak.
Sebagai personil Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari menilai sinergi pemerintah pusat dan wilayah perlu diperkuat, termasuk melalui support program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Ia juga mendorong lembaga perlindungan anak dan kementerian mengenai untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhannya.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berakhir pada proses hukum. Korban juga memerlukan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai setelah kasusnya menjadi perhatian publik, kondisi korban justru luput dari perhatian,” katanya.
Hj. Ansari menegaskan, proses norma kudu melangkah secara ahli dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan info nan berpotensi mengungkap identitas anak alias menambah beban psikologisnya.
“Anak kudu mendapatkan rasa aman, bukan justru menghadapi tekanan alias stigma. Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk melindungi mereka. Keluarga kudu lebih waspada, masyarakat jangan menutup mata, dan pemerintah kudu memastikan sistem perlindungan betul-betul bekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Polres Pamekasan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RU (46) nan diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pegantenan. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026), setelah orang tua korban melaporkan peristiwa nan diduga terjadi pada Minggu (18/10/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan pengamanan tersebut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan tetap melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan perangkat bukti untuk mendalami perkara.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi, Kamis kemarin. (*/Znl)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·