Dua SPBU Disanksi, Ojol dan Pedagang di Sampang Cemas BBM Makin Sulit

1 jam yang lalu 1

Kondisi SPBU Pliyang, Sampang tampak sunyi usai terkena sanksi. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Penghentian penjualan Pertalite di dua SPBU di Kabupaten Sampang mulai bertindak Minggu (25/10/2026). Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran warga, terutama pengemudi ojek daring dan pedagang mini nan menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.

Dua SPBU nan dijatuhi hukuman administratif oleh PT Pertamina Patra Niaga itu adalah SPBU Pliyang (54.692.02) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, serta SPBU (54.692.06) di Jalan Raya Camplong. Keduanya dilarang menyalurkan Pertalite selama satu bulan, terhitung mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, menjelaskan bahwa hukuman tersebut merupakan corak pembinaan setelah ditemukan pelanggaran pengedaran BBM bersubsidi berasas temuan dan laporan masyarakat.

Pelanggaran itu berangkaian dengan pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan, tetapi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari lembaga pemerintah terkait.

“Pelanggaran nan menjadi dasar hukuman berangkaian dengan pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan, tetapi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari lembaga pemerintah terkait,” ujar Abdi, Minggu (25/10/2026).

Selama masa penghentian penyaluran, masyarakat diarahkan untuk membeli Pertalite di SPBU alternatif, ialah SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar.

Namun, pengalihan letak pengisian tersebut berpotensi menambah waktu dan biaya perjalanan bagi konsumen, terutama mereka nan setiap hari memerlukan bahan bakar untuk bekerja.

Tajib, pengemudi ojek daring asal Kecamatan Sampang, mengaku cemas penghentian penjualan Pertalite di dua SPBU tersebut bakal memperparah kesulitan mendapatkan BBM.

Menurutnya, antrean panjang saja sudah dapat mengurangi pendapatan lantaran waktu nan semestinya digunakan untuk menerima pesanan justru lenyap di SPBU.

“Kalau bensin kembali langka, ya susah kita, Mas. Saat Pertalite tersedia saja kita kudu antre, penghasilan sudah menurun lantaran rugi waktu. Apalagi jika kudu mengisi Pertamax,” ungkap Tajib.

Bagi pengemudi ojek daring, waktu nan tersita untuk mencari bahan bakar berfaedah berkurangnya kesempatan memperoleh pesanan. Sementara itu, beranjak menggunakan Pertamax dapat menambah beban pengeluaran ketika pendapatan harian tidak menentu.

Keluhan serupa disampaikan seorang pedagang jajanan nan mengaku pernah menghentikan aktivitas berjualannya selama sepekan akibat kelangkaan BBM pada bulan sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya cemas kesulitan serupa kembali terjadi selama masa hukuman kedua SPBU berlangsung.

“Kami tidak tahu apa-apa, tetapi juga kudu menanggung akibatnya. Bulan lalu, saat Pertalite habis, Pertamax pun ikut lenyap di penjual bensin eceran. Saya sampai tidak jualan satu minggu gara-gara BBM langka,” tuturnya.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kesiapan BBM tidak hanya berakibat pada pengguna kendaraan, tetapi juga terhadap keberlangsungan upaya kecil.

Ketika bahan bakar susah diperoleh, pengemudi transportasi daring kehilangan waktu produktif, sedangkan pedagang berisiko kehilangan pendapatan lantaran tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Karena itu, kepastian pasokan di SPBU pengganti menjadi perhatian krusial selama masa hukuman berlangsung. Masyarakat berambisi pengalihan letak pengisian tidak berujung pada antrean panjang, kelangkaan baru, maupun tambahan biaya operasional nan semakin membebani penghasilan mereka.

Saat dimintai keterangan mengenai langkah mitigasi selama masa sanksi, termasuk upaya mengantisipasi akibat terhadap konsumen dan menjaga kelancaran pelayanan, pengelola SPBU Pliyang maupun SPBU Jalan Raya Camplong belum memberikan tanggapan.

Dengan demikian, belum ada penjelasan dari kedua pengelola mengenai langkah nan disiapkan untuk membantu konsumen selama penghentian penjualan Pertalite.

Sementara itu, Pemkab Sampang sebelumnya menegaskan bahwa hukuman terhadap kedua SPBU tersebut tidak berangkaian langsung dengan kejadian terbakarnya mobil bermuatan tangki modifikasi setelah mengisi Pertalite di SPBU Pliyang beberapa waktu lalu. Sanksi itu dijatuhkan berangkaian dengan dugaan pelanggaran dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi.

Masa hukuman nan berjalan hingga 23 November 2026 bakal menjadi periode krusial bagi konsumen untuk menyesuaikan kebutuhan bahan bakar.

Bagi pengemudi ojek daring dan pedagang kecil, kepastian akses BBM bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan juga menyangkut kelangsungan pendapatan sehari-hari. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0