KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya calon jemaah umrah nan menjerat pemilik PT Anisa Berkah Wisata (ABW) berhujung dengan vonis dua tahun penjara dari majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (21/10/2026).
Menanggapi putusan tersebut, pelapor Marsuto Alfianto menegaskan bahwa laporan nan dilayangkannya sejak awal bukan bermaksud mengkriminalisasi seseorang, melainkan menghentikan praktik nan dinilai merugikan masyarakat, terutama dalam urusan ibadah.
Marsuto menyatakan menghormati putusan pengadilan. Dia berambisi proses norma nan telah melangkah dapat menjadi pelajaran berbareng agar praktik penipuan serupa tidak kembali terjadi, terlebih jika menyangkut kepercayaan masyarakat nan hendak menunaikan ibadah umrah.
“Karena ini sudah divonis dengan tuntutan dua tahun, maka saya menghargai putusan tersebut. Hanya prinsip dari laporan saya bukan bermaksud untuk mengkriminalisasi orangnya, tetapi mengkriminalisasi perbuatannya,” terangnya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, persoalan itu bukan semata-mata menyangkut perseorangan nan dilaporkan. Lebih dari itu, laporan tersebut merupakan upaya untuk menghentikan praktik nan berpotensi menimbulkan korban baru.
“Jadi, niat awalnya untuk menghentikan cara-cara kotor, langkah negatif, langkah tidak benar, apalagi ini masalah ibadah. Ini pelajaran bagi kita semua, jangan menipu, apalagi ini berkenaan dengan masalah ibadah,” tegasnya kepada Kabar Madura.
Diketahui, perkara tersebut bermulai dari gagalnya keberangkatan 17 calon jemaah umrah nan dijadwalkan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum agenda keberangkatan, para korban mendapati kejanggalan.
Pada 6 Februari 2026, korban mengonfirmasi kepastian keberangkatan kepada pihak biro perjalanan. Saat itu, tersangka mengaku visa para jemaah belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
Para korban kemudian meminta pengembalian biaya sebesar 100 persen dan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada tersangka. Namun, hingga pemisah waktu nan ditentukan, duit tersebut tidak kunjung dikembalikan. Tersangka juga menghilang, sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Polisi kemudian meringkus tersangka pada akhir Mei 2026. Proses norma bersambung hingga majelis pengadil PN Pamekasan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pemilik biro perjalanan tersebut pada Rabu (21/10/2026). (nur/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·